CARA MENGURUS SANTUNAN DUKA/SANTUNAN KEMATIAN DESA PUNGPUNGAN

Pungpungan | 17 September 2021 10:23:12 | Berita Desa | 13.249 Kali

Berdasarkan Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 49 Tahun 2019 tentang Pedoman Pemberian Santunan bagi Masyarakat Miskin di Kabupaten Bojonegoro, yang telah dirubah dengan Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 14 Tahun 2019, bahwa warga masyarakat Bojonegoro yang tergolong Tidak Mampu dapat mengajukan Permohonan Santunan Kematian kepada Bupati. Tidak mampu atau yang sudah termasuk BDT(Basis Data Terpadu).

 

Untuk Pendaftaran Pengajuan diharap untuk dilakukan melalui aplikasi/Link https://sanduk.bojonegoro.go.id/. Setelah berhasil pendaftaran lewat link baru bisa mengumpulkan semua berkas dan dikirim ke Gedung Pemkab Lantai V Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra)
https://www.facebook.com/pemerintahkabbjn/photos/a.1655772731368608/2898651450414057

Pengajuan SANDUK dilampiri :

  1. Fotocopy e-KTP Ahli Waris;
  2. Fotocopy Akta Kematian Almarhum;
  3. Fotocopy Buku Rekening Bank Jatim Atas Nama Ahli Waris
  4. Print Out Screenshoot Pengajuan via online SANDUK;

 

Prosedur Pengajuan Permohonan Santunan Kematian

  1. Surat Permohonan, mengetahui Kepala Desa dan Camat Asli Tanda tangan Basah,Ditujukan kepada Ibu Bupati Bojonegoro c/q. Kepala Bagian Kesra Setda Kab. Bojonegoro (5 rangkap)
  2. Surat Keterangan Kematian dari Desa (5 rangkap)
  3. Surat Keterangan Ahli Waris (5 rangkap)
  4. Surat Keterangan Tidak Mampu Ahli Waris( 5 rangkap)
  5. Fotocopy e-KTP / KK / Akte Kelahiran Ahli Waris (5 rangkap)
  6. Fotocopy e-KTP / KK / Akte Kelahiran Warga yang meninggal (5 rangkap)
  7. Foto Rumah Ahli Waris.
    (Foto Ahli Waris didampingi Perangkat Desa berseragam Keki di Depan Rumah Ahli Waris). (5 rangkap)
  8. Fotocopy Akta Kematian (5 rangkap)
  9. Fotocopy Buku Rekening Bank Jatim atas nama ahli Waris (5 rangkap)
  10. Meterai 10.000 (2 rangkap)
  11. Waktu Pengajuan Paling lambat 30 hari dari tanggal kematian
  12. Pendaftaran Pengajuan Santunan Duka/Santunan Kematian harap
      dilakukan melalui Aplikasi Sanduk, dengan Link  
      https://sanduk.bojonegoro.go.id/.

 

    Setelah dilakukan pendaftaran melalui aplikasi Sanduk,
    diharapkan mengirimkan seluruh berkas ke Bagian Kesra Setda Kab.

    Bojonegoro dengan alamat: Gedung Pemkab Lantai V Bagian   
    Kesejahteraan Rakyat (Kesra)

Persyaratan Pembuatan/Permohonan Akta Kematian

  1. Mengisi Formulir Pelaporan Kematian
  2. Surat Keterangan Kematian Dari Desa Asli
  3. Surat Kematian Dari Rumah Sakit Yang Asli (Bagi Yang Meninggal Di Rumah Sakit)
  4. Surat Kematian Dari RT/RW
  5. Fotocopy Ktp / Identitas Almarhum/Jenazah
  6. Fotocopy Kk Almarhum
  7. Fotocopy Ktp 2 Orang Saksi
    Fotocopy Ktp Pelapor
  8. Fotocopy Akta Kelahiran, Akta Nikah, Perkawinan, Ijazah, Sk (Bagi Pns-Tni-Polri, Akta Lahir Anak-Anaknya)
  9. Fotocopy Ktp Orang tua Almarhum Jika Masih Ada

Jika Menjadi Kepala Keluarga, Kk Harus Dipecah Dulu
Formulir laporan Kematian dapat diambil di Kantor Desa Pungpungan (menemui Mbah Modin Kasdi / Mbah Modin Zamroni)

 

Persyaratan Pembuatan Buku Rekening Bank Jatim

  1. Jenis Tabungan “Tabunganku”;
  2. Setoran Awal Rp. 50.000,-;
  3. Bebas Biaya Administrasi Tabungan;
  4. Boleh tidak memakai ATM;
  5. Fotocopy e-KTP Pembuat/Pemohon;(Pemohon harus hadir sendiri di Bank Jatim)

Ketentuan Foto Rumah Ahli Waris

  1. Ahli waris berada didepan rumah yang difoto dengan didampingi Perangkat Desa berseragam. (Bisa mengajak Modin di wilayah/Dusun-nya)
  2. Foto Rumah Tampak dari Depan;
  3. Samping kanan dan kiri Rumah terlihat;
  4. Atas atap rumah / genting terlihat;
  5. Lantai depan rumah atauhalaman depan rumah terlihat;

 

Dokumen Lampiran : CARA MENGURUS SANTUNAN DUKA/SANTUNAN KEMATIAN DESA PUNGPUNGAN


Komentar atas CARA MENGURUS SANTUNAN DUKA/SANTUNAN KEMATIAN DESA PUNGPUNGAN

burhan 24 Mei 2023 08:38:35
Apakah untuk pengajuan santunan kematian, yg meninggal harus termaksud dalam penerima bantuan PKH? Karna ini saya lagi mengurus santunan sudara saya, tetapi desa mengatakan tdk bisa menberikan formulirnya karna almarhum tdk termaksud penerima PKH

Formulir Komentar (Komentar baru terbit setelah disetujui Admin)

Nama
No. HP
Alamat e-mail
Komentar
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang atau hubungi operator desa untuk mendapatkan kode PIN anda.

Masukan NIK dan PIN

Agenda

Belum ada agenda

Sinergi Program

Aparatur Desa

Back Next

Komentar Terkini

Info Media Sosial

Wilayah Desa

Lokasi Kantor Desa


Kantor Desa
Alamat : Jalan Masjid II Nomor 425 Pungpungan
Desa : Pungpungan
Kecamatan : Kalitidu
Kabupaten : Bojonegoro
Kodepos : 62152
Telepon :
Email : pemdespungpungan.kalitidu@gmail.com

Statistik Pengunjung

Hari ini
Kemarin
Jumlah pengunjung